- Satuan
Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif
dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap
pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Tujuan
dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan
di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina
dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan
masyarakat, bangsa dan negara.
- Kegiatan
kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan
dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan
pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek
berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk
menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan
perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
- Anggota
Saka Wanabakti adalah :
- Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega
- Pembina
Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
- Pemuda
calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
- Syarat
menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
- Membuat
pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota
Saka Wanabakti.
- Untuk
calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka
Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina
Satuan dan Pembina Gugusdepan.
- Untuk
Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya
dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
- Instruktur
tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di
bidang Saka Wanabakti.
- Pamong
Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
- Sehat
jasmani dan rohani
- Sanggup
mentaati semua peraturan yang berlaku.
- Saka
Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
- Krida
Tata Wana
- Krida
Reksa Wana
- Krida
Bina Wana
- Krida
Guna Wana.
- Krida
Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
- SKK
Perisalah Hutan
- SKK
Pengukuran dan Pemetaan Hutan
- SKK
Penginderaan Jauh.
- Krida
Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
- SKK
Keragaman Hayati
- SKK
Konservasi Kawasan
- SKK
Perlindungan Hutan
- SKK
Konservasi Jenis Satwa
- SKK
Konservasi Jenis Tumbuhan
- SKK
Pemanduan
- SKK
Penulusuran Gua
- SKK
Pendakian
- SKK
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- SKK
Pengamatan Satwa
- SKK
Penangkaran Satwa
- SKK
Pengendalian Perburuan
- SKK
Pembudidayaan Tumbuhan.
- Krida
Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
- SKK
Konservasi Tanah dan Air
- SKK
Perbenihan
- SKK
Pembibitan
- Penanaman
dan Pemeliharaan
- SKK
Perlebahan
- SKK
Budidaya Jamur
- SKK
Persuteraan Alam.
- Krida
Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
- SKK
Pengenalan Jenis Pohon
- SKK
Pencacahan Pohon
- SKK
Pengukuran Kayu
- SKK
Kerajinan Hutan Kayu
- SKK
Pengolahan Hasil Hutan
- SKK
Penyulingan Minyak Astiri.
- Hasil
yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah
agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
- Memiliki
rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala
isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran
untuk memelihara dan melestarikannya.
- Memiliki
tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan
di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
- Memiliki
pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan
hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan
kelestarian hidup.
- Memiliki
disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara
kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Mampu
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif,
berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya
sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
- Mampu
menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya
kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota
lainnya.
|
0 komentar :
Posting Komentar