- Satuan
Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam
bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan
kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
- Tujuan
dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk mewujudkan kader-kader
bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan
ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebyayangkaraan di dalam
Gerakan Pramuka.
- Kegiatan
kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan
dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan
pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek
berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk
menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan
perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
- Anggota
Saka Bhayangkara terdiri atas :
- Peserta
didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan
dan memenuhi syarat tertentu.
- Anggota
dewasa :
1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara
- Pemuda
yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat
menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan
setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara,
telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
- Syarat
menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
- Menyatakan
keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela
dan tertulis.
- Bagi
pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin
dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan
Pramuka setempat/terdekat.
- Bagi
Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan
izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya,
dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
- Bagi
Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
Penggalang terap.
- Bagi
Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus
Pembina Mahir Tingkat Dasar.
- Bagi
instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan
pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan
kepada anggota Saka Bhayangkara.
- Sehat
jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati
segala ketentuan yang berlaku.
- Saka
Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
- Krida
Ketertiban Masyarakat
- Krida
Lalu Lintas
- Krida
Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
- Krida
Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
- Krida
Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
- SKK
Pengamanan Lingkungan Pemukiman
- SKK
Pengamanan Lingkungan Kerja
- SKK
Pengamanan Lingkungan Sekolah
- SKK
Pengamanan Hukum
- Krida
Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
- SKK
Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
- SKK
Pengaturan Lalu Lintas
- SKK
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
- Krida
Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 5 SKK :
- SKK
Pencegahan Kebakaran
- SKK
Pemadam Kebakaran
- SKK
Rehabilitasi Korban Kebakaran
- SKK
Pengenalan Kerawanan Kebakaran
- SKK
Pncurian
- SKK
Penyelamatan
- SKK
Pengenalan Satwa
- Krida
Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK
:
- SKK
Pengenalan Sidik Jari
- SKK
Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
- SKK
Narkotika dan Obat-Obatan
- SKK
Uang Palsu
- SKK
Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
- Hasil
yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para
aanggota Gerakan Pramuka :
- Memiliki
pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta
pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
- Memiliki
sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap
peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
- Memiliki
sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu
mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian
kamtibmas.
- Memiliki
kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian
terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
- Mamou
memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para
anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
- Mampu
menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa,
swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi
dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
- Mampu
melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap
tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera
menyerahkan kepada Polri.
- Mampu
membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian
tersebut serta bersedia menjadi saksi.
|
0 komentar :
Posting Komentar